Pembina LPKAN: Ada beberapa pasal RKUHP mengancam azas Demokrasi, dan menganggu ranah pribadi
Jakarta, Rancangan Kitab Undang Undang Pidana (RKUHP) telah disahkan DPR, banyak pihak yang menolak RKUHP, Apalagi pasal - pasal di RKUHP terbaru juga penuh kontroversi.
Menurut Pembina Lembaga Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono…